HUKUM MEMUTAR REKAMAN BACAAN AL-QUR'AN

Hukum Menyetel Yasin Dari HP di Makam

Memutar Rekaman Bacaan Al-Qur'an - Sudah kesekian kalinya ada jemaah yang menanyakan hukum menyetel bacaan Yasin dari HP. Sampaikah pahalanya? Saya belum bisa menemukan jawaban yang sharih dalam masalah ini, kecuali menjawab sementara dengan meng-ilhaqkan dengan hukum yang terdapat dalam keputusan Muktamar bahwa hasil rekaman tidak memiliki dampak hukum. Sehingga tidak dapat dihadiahkan pahalanya untuk mayit.


Mendengarkan Al-Qur’an melalui kaset, radio atau rekaman yang lain, pernah menjadi tema pembahasan pada Mukamar NU ke-26. Dalam Muktamar tersebut diputuskan bahwa Al-Qur’an yang didengar dari Kaset itu sama dengan Al-Qur’an yang didengar dari Jamadat (benda-benda mati), maka tidak dihukumi Al-Qur’an . Jadi, boleh mendengarkannya atau tidak mendengarkannya. Salah satu rujukannya adalah Kitab Al Fatawa Asy-Syariyah karangan Hasanain Makhluf, juz ! hal 288-289 ;

وَقَدْ نَصَّ الْحَنَفِيَّةُ إِنْ سَمِعَ آيَةَ السَّجْدَةِ مِنَ الطَّيْرِ كَالْبَبْغَاءِ لاَ يَجِبُ عَلَيْهِ السَّجْدَةُ فِي الْقَوْلِ الْمُخْتَارِ لِأَنَّهَا لَيْسَتْ قِرَآءَةً بَلْ مُحَاكَةً لِعَدَمِ التَّمْيِـيْزِ

Artinya : "Hanafiyah menjelaskan, jika seseoarng mendengar ayat sajadah dari burung seperti Beo, menurut pendapat yang terpilih, dia tidak wajib sujud karena bukan bacaan yang sebenarnya, namun sekedar kicauan yang tidak dimengerti".


Monggo sumbangsih jika sudah ada fatwa ulama atau ilhaq lainnya. Jazakumullah Khoiron katsiron


NB: Sumber : Kyai Ma'ruf Khozin
Disqus Comments